KANTOR berita Associated Press (AP), Senin (24/11), membawa kabar buruk yang kesekian kalinya bahwa pemerintah Belanda tetap keukeuh tidak akan memberikan kompensasi bagi 431 korban pembantaian di Rawagede, 9 Desember 1949. Dalam tragedi kemanusiaan 61 tahun lalu itu, laki-laki warga Desa Rawagede dibantai tentara kolonial Belanda dalam masa Agresi Militer Belanda I atau pemerintah kolonial menyebutnya aksi polisional memberantas perusuh-perusuh dan pelaku kriminalitas. Sebutan aksi polisional ini sangat menistakan pejuang-pejuang yang mempertahankan kemerdekan. Selayaknya pemerintah Indonesia tersinggung dengan istilah aksi polisional itu. Karena dengan demikian para pejuang yang “telanjur” dikubur di taman makam pahlawan itu berarti para kriminal. Konsekuensinya, ya harus dibongkar dan dienyahkan dari taman makam pahlawan. Ironisnya, pemerintah Indonesia tidak tersinggung dan malah melunak. Bahkan upaya Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) yang peduli dengan warga Rawagede
"Semua harus ditulis. Apa pun.... Jangan takut tidak dibaca atau diterima penerbit. Yang penting tulis, tulis dan tulis. Suatu saat pasti berguna." --Pramoedya Ananta Toer, Menggelinding 1, 2004)