Oleh: Yayat R Cipasang LEMBAGA Penyiaran Komunitas (LPK) khususnya radio komunitas kembali berduka. Sejumlah radio komunitas di Maluku, Jawa Barat, dan Jakarta diberangus. Ada saja alasannya. Khusus untuk di Jakarta, radio komunitas dituding mengganggu spektrum frekeunsi 118 MHz yang digunakan Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Dasarnya surat Kepala Cabang PT Angkasa Pura II tertanggal 5 Maret 2007. Mendapat surat tersebut Balai Monitoring Frekuensi Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi langsung bereaksi. Mereka kembali getol menyisir radio komunitas di sekitar Halim Perdanakusuma. Wilayah yang disisir meliputi Bekasi (Jalan Patriot, Grand Mall Kranji, Jalan HR Sukarna, Pondok Gede, Jatiwaringin, dan Jaticempaka) dan Jakarta Timur (Kalimalang dan Pondok Kelapa). LPK dan Anak Tiri Dari mulai pembahasan draf RUU hingga terbentuknya UU N0 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, LPK sudah dipandang sebelah mata dan kehadirannya dianggap sebagai penyakit. Saat itu Persatuan R
"Semua harus ditulis. Apa pun.... Jangan takut tidak dibaca atau diterima penerbit. Yang penting tulis, tulis dan tulis. Suatu saat pasti berguna." --Pramoedya Ananta Toer, Menggelinding 1, 2004)