Skip to main content

Waduh, Radio Komunitas Kembali Dirazia

Oleh: Yayat R Cipasang

LEMBAGA Penyiaran Komunitas (LPK) khususnya radio komunitas kembali berduka. Sejumlah radio komunitas di Maluku, Jawa Barat, dan Jakarta diberangus.

Ada saja alasannya. Khusus untuk di Jakarta, radio komunitas dituding mengganggu spektrum frekeunsi 118 MHz yang digunakan Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Dasarnya surat Kepala Cabang PT Angkasa Pura II tertanggal 5 Maret 2007.

Mendapat surat tersebut Balai Monitoring Frekuensi Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi langsung bereaksi. Mereka kembali getol menyisir radio komunitas di sekitar Halim Perdanakusuma.

Wilayah yang disisir meliputi Bekasi (Jalan Patriot, Grand Mall Kranji, Jalan HR Sukarna, Pondok Gede, Jatiwaringin, dan Jaticempaka) dan Jakarta Timur (Kalimalang dan Pondok Kelapa).

LPK dan Anak Tiri

Dari mulai pembahasan draf RUU hingga terbentuknya UU N0 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, LPK sudah dipandang sebelah mata dan kehadirannya dianggap sebagai penyakit. Saat itu Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) paling giat menolak kehadiran LPK. Mereka menilai LPK adalah pesanan asing dan akan memecah belah bangsa.

Tuduhan yang dangkal bila karena gara-gara radio komunitas dibantu UNESCO, LSM asing atau karena disponsori Bank Dunia dan kedutaan asing. Radio komunitas yang dibantu asing ini pada intinya sebatas dibantu dalam bentuk peralatan dan teknik produksi. Sebuah kecurigaan yang terlalu berlebihan.

Kecurigaan terhadap LPK termasuk radio komunitas, memang telah menjadi agenda kolektif penggiat radio mainstream. Kecurigaan ini sebenarnya beralasan. Selain radio komunitas semakin tumbuh subur juga dalam jangka panjang mengancam pundi-pundi radio siaran niaga.

Penggiat periklanan, kini lebih realistis dengan pasar yang semakin tersegmentasi. Radio komunitas, menjadi pilihan untuk memasarkan produk kliennya. Bila radio komunitas dikelola secara baik, pasar radio siaran niaga sebenarnya dalam ancaman.

Pemilik produk pertanian seperti pupuk atau disinfektan tentu saja lebih sangkil dan mangkus memasang iklan di radio komunitas khusus petani sayur. Atau pemilik produk pengolahan limbah sapi lebih cocok memperkenalkan produk barunya di radio komunitas khusus peternak sapi.

Malah lucu, bila produk di atas disiarkan di jaringan radio Trijaya FM, Women Radio, Ramako, atau Sonora. Bukan saja iklan tersebut akan merusak wibawa radio tersebut tetapi juga pasti akan ditertawan pendengarnya.

Radio Komunitas Bukan Ancaman

UU No 32 Tahun 2004 tentang Penyiaran mengakui keberadaan LPK sebagaimana diakuinya juga Lembaga Penyiaran Publik dan Penyiaran Swasta. Tetapi kenapa tak satu kebijakan pun yang mengatur LPK? Izin LPK sejauh ini hanya bermodalkan rekomendasi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID)

Sejatinya, LPK bukan ancaman radio swasta tetapi sebagai pelengkap. Radio komunitas misalnya, dia dapat menampung masyarakat yang secara profesi dan mata pencahariannya tidak tertampung dalam radio mainstream.

Nelayan, gelandangan, para pemulung, misalnya radio mana yang peduli kepada mereka selain radio komunitas. Belum lagi kalupun ada radio swasta yang peduli dengan mereka, radio tersebut sifatnya hanya satu arah. Mereka tidak dapat berpartisipasi.

Sedangkan dalam radio komunitas, mereka menganut falsafah dari masyarakat oleh masyarakat dan untuk masyarakat. Radio komunitas secara cerdas mengembangkan media letaracy (melek media). Artinya mereka juga mempunyai tanggung jawab untuk memproduksi acara sendiri sesuai dengan kebutuhan audiensnya.

Diakui memang banyak juga radio komunitas yang bermasalah. Ada juga radio komunitas yang memancing perkelahian antarkampung. Tetapi pemerintah juga jangan menutup mata misalnya ada radio komunitas yang bisa memberdayakan masyarakat sekelilingnya.

Radio Angkringan di Jogyakarta yang dapat menyediakan beasiswa bagi murid yang tak mampu atau radio komunitas di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Bantargebang Bekasi yang memberdayakan dan pendidikan bagi anak-anak pemulung.

Penertiban yang bijak adalah perlu tetapi penertiban yang malah mematikan radio komunitas perlu dipertanyakan. Mungkin malah yang perlu ditertibkan adalah lembaga monitoring frekuensi di daerah-daerah. Menurut pengamat media Sirikit Syah dalam milis jurnalisme, malah banyak pejabat monitoring di daerah yang menerbitkan surat pinjaman kanal. Nah, lho![]

Jakarta, 24 Maret 2007

Comments

Popular posts from this blog

Lumpur Lapindo versus Lumpur Sidoarjo

BILA mencermati berita televisi selama hampir lima bulan terakhir ini--seputar pemberitaan lumpur panas yang menyembur dari sumur eksplorasi PT Lapindo Brantas--muncul dua versi istilah yang menonjol, "lumpur lapindo" dan "lumpur sidoarjo".  Kedua istilah ini sama-sama merujuk pada lumpur panas dari PT Lapindo Brantas, perusahaan pertambangan milik keluarga Bakrie. ANTV dan Lativi lebih memilih istilah "lumpur sidoarjo". Sedangkan RCTI, SCTV, Indosiar, Global TV, TPI, Metro TV, Trans TV dan TV7 menggunakan sebutan "lumpur lapindo".  Uniknya, TVRI yang selama 32 tahun dituding sebagai organ Orde Baru malah lebih berani menyebut “lumpur panas lapindo”. Bagi sebuah organisasi media, pemilihan istilah itu tentu tidak sesederhana yang dibayangkan orang awam melainkan mengandung konsekuensi-konsekuensi dan motif-motif tertentu. Sebab organisasi media pada dasarnya adalah tempat bertarungnya berbagai wacana.  News room yang menggunakan istilah ...

Rudiantara atawa Mpok Minah?

Foto: Instagram KETIKA Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Rudiantara memutuskan memblokir sejumlah fitur di beberapa platform media sosial khususnya Facebook, Instagram dan WhatsApp, pikiran saya langsung melayang ke sosok Harmoko, sang menteri penerangan legendaris yang juga berkantor di gedung yang sama. Batin saya langsung berucap. Ehm, Orde Baru kembali! Zaman Orba lebih dikenal sebagai rezim pembredelan. Nah sekarang lebih dikenal sebagai era pemblokiran. Kalau zaman Orba institusi yang dibredel atau dibungkam adalah barang nyata (tangible) seperti koran, tabloid atau majalah. Hasilnya pun sangat nyata: media mati, tidak terbit dan karyawannya kocar-kacir kelayapan menyari pekerjaan baru atau berkompromi dengan rezim menyalin rupa dengan melahirkan media baru. Nah, di zaman internet sekarang yang dikenal era industri 4.0 dan era sosial 5.0, pemblokiran seheroik apapun tidak ada gunanya. Alias tidak efektif. Karena yang diblokir mirip hantu atau mungkin tuyul ataw...

Jeng Susi

Ilustrasi: Radar Sukabumi DALAM Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi III, janda didefinisikan sebagai wanita yang tidak bersuami lagi karena bercerai ataupun karena ditinggal mati suami.  Ada banyak jenis janda di antaranya janda berhias , yaitu janda yang belum beranak. Selanjutnya ada janda kembang sebutan untuk janda muda yang cantik dan belum beranak.  Berikutnya dikenal janda muda yaitu janda yang usianya masih relatif muda dan terakhir janda tebal , yaitu janda yang kaya dari sisi materi atau dalam istilah anak muda jaman kiwari disebut janda tajir .  Namun entah istilah apa yang cocok untuk para janda yang tergabung dalam Paguyuban Janda Indonesia (PJI), sebuah organisasi yang baru didirikan enam bulan silam itu. Dan para pengurus PJI memang tidak perduli dengan sebutan atau stempel yang akan diberikan masyarakat.  Buat mereka istilah hanya akan memperpanjang kosa kata di kamus dan hanya akan menjadi permainan wacana pengamat sosial yang mencari popularita...