Skip to main content

Waduh, Radio Komunitas Kembali Dirazia

Oleh: Yayat R Cipasang

LEMBAGA Penyiaran Komunitas (LPK) khususnya radio komunitas kembali berduka. Sejumlah radio komunitas di Maluku, Jawa Barat, dan Jakarta diberangus.

Ada saja alasannya. Khusus untuk di Jakarta, radio komunitas dituding mengganggu spektrum frekeunsi 118 MHz yang digunakan Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Dasarnya surat Kepala Cabang PT Angkasa Pura II tertanggal 5 Maret 2007.

Mendapat surat tersebut Balai Monitoring Frekuensi Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi langsung bereaksi. Mereka kembali getol menyisir radio komunitas di sekitar Halim Perdanakusuma.

Wilayah yang disisir meliputi Bekasi (Jalan Patriot, Grand Mall Kranji, Jalan HR Sukarna, Pondok Gede, Jatiwaringin, dan Jaticempaka) dan Jakarta Timur (Kalimalang dan Pondok Kelapa).

LPK dan Anak Tiri

Dari mulai pembahasan draf RUU hingga terbentuknya UU N0 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, LPK sudah dipandang sebelah mata dan kehadirannya dianggap sebagai penyakit. Saat itu Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) paling giat menolak kehadiran LPK. Mereka menilai LPK adalah pesanan asing dan akan memecah belah bangsa.

Tuduhan yang dangkal bila karena gara-gara radio komunitas dibantu UNESCO, LSM asing atau karena disponsori Bank Dunia dan kedutaan asing. Radio komunitas yang dibantu asing ini pada intinya sebatas dibantu dalam bentuk peralatan dan teknik produksi. Sebuah kecurigaan yang terlalu berlebihan.

Kecurigaan terhadap LPK termasuk radio komunitas, memang telah menjadi agenda kolektif penggiat radio mainstream. Kecurigaan ini sebenarnya beralasan. Selain radio komunitas semakin tumbuh subur juga dalam jangka panjang mengancam pundi-pundi radio siaran niaga.

Penggiat periklanan, kini lebih realistis dengan pasar yang semakin tersegmentasi. Radio komunitas, menjadi pilihan untuk memasarkan produk kliennya. Bila radio komunitas dikelola secara baik, pasar radio siaran niaga sebenarnya dalam ancaman.

Pemilik produk pertanian seperti pupuk atau disinfektan tentu saja lebih sangkil dan mangkus memasang iklan di radio komunitas khusus petani sayur. Atau pemilik produk pengolahan limbah sapi lebih cocok memperkenalkan produk barunya di radio komunitas khusus peternak sapi.

Malah lucu, bila produk di atas disiarkan di jaringan radio Trijaya FM, Women Radio, Ramako, atau Sonora. Bukan saja iklan tersebut akan merusak wibawa radio tersebut tetapi juga pasti akan ditertawan pendengarnya.

Radio Komunitas Bukan Ancaman

UU No 32 Tahun 2004 tentang Penyiaran mengakui keberadaan LPK sebagaimana diakuinya juga Lembaga Penyiaran Publik dan Penyiaran Swasta. Tetapi kenapa tak satu kebijakan pun yang mengatur LPK? Izin LPK sejauh ini hanya bermodalkan rekomendasi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID)

Sejatinya, LPK bukan ancaman radio swasta tetapi sebagai pelengkap. Radio komunitas misalnya, dia dapat menampung masyarakat yang secara profesi dan mata pencahariannya tidak tertampung dalam radio mainstream.

Nelayan, gelandangan, para pemulung, misalnya radio mana yang peduli kepada mereka selain radio komunitas. Belum lagi kalupun ada radio swasta yang peduli dengan mereka, radio tersebut sifatnya hanya satu arah. Mereka tidak dapat berpartisipasi.

Sedangkan dalam radio komunitas, mereka menganut falsafah dari masyarakat oleh masyarakat dan untuk masyarakat. Radio komunitas secara cerdas mengembangkan media letaracy (melek media). Artinya mereka juga mempunyai tanggung jawab untuk memproduksi acara sendiri sesuai dengan kebutuhan audiensnya.

Diakui memang banyak juga radio komunitas yang bermasalah. Ada juga radio komunitas yang memancing perkelahian antarkampung. Tetapi pemerintah juga jangan menutup mata misalnya ada radio komunitas yang bisa memberdayakan masyarakat sekelilingnya.

Radio Angkringan di Jogyakarta yang dapat menyediakan beasiswa bagi murid yang tak mampu atau radio komunitas di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Bantargebang Bekasi yang memberdayakan dan pendidikan bagi anak-anak pemulung.

Penertiban yang bijak adalah perlu tetapi penertiban yang malah mematikan radio komunitas perlu dipertanyakan. Mungkin malah yang perlu ditertibkan adalah lembaga monitoring frekuensi di daerah-daerah. Menurut pengamat media Sirikit Syah dalam milis jurnalisme, malah banyak pejabat monitoring di daerah yang menerbitkan surat pinjaman kanal. Nah, lho![]

Jakarta, 24 Maret 2007

Comments

Popular posts from this blog

Bangsa Amnesia: Pers Indonesia Sudah sampai Stupid Dog?

Foto: Istimewa BELAKANGAN ini Indonesia diliputi peristiwa yang memiliki nilai berita serta nilai politik yang sangat tinggi. Ini sebuah rekor, karena sebelumnya Indonesia tidak pernah dibombardir peristiwa yang datang bertubi-tubi.  Kalau pun Indonesia banjir isu biasanya sangat berjarak. Mulai dari peristiwa kenaikan bahan bakar minyak, foto mesum anggota DPR Max Moein, putusan kontroversial pilkada Maluku Utara, blue energy Joko Suprapto, insiden Monas, penangkapan Muchdi Pr dan kontroversi kematian mahasiwa Universitas Nasional di Rumah Sakit Pusat Pertamina, saling tumpang tindih dalam memori bangsa Indonesia pekan-pekan ini.  Isu dan peristiwa ini tentu sangat seksi bagi pers. Media pun meliputnya dari berbagai angle dengan beragam narasumber plus berbagai kepentingan yang menyertainya. Newsroom benar-benar crowded ! Begitu juga pembaca media di Tanah Air.  Isu yang datang bertubi-tubi tersebut tidak memberikan kesempatan kepada mereka untuk menimbang, merenun...

Rudiantara atawa Mpok Minah?

Foto: Instagram KETIKA Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Rudiantara memutuskan memblokir sejumlah fitur di beberapa platform media sosial khususnya Facebook, Instagram dan WhatsApp, pikiran saya langsung melayang ke sosok Harmoko, sang menteri penerangan legendaris yang juga berkantor di gedung yang sama. Batin saya langsung berucap. Ehm, Orde Baru kembali! Zaman Orba lebih dikenal sebagai rezim pembredelan. Nah sekarang lebih dikenal sebagai era pemblokiran. Kalau zaman Orba institusi yang dibredel atau dibungkam adalah barang nyata (tangible) seperti koran, tabloid atau majalah. Hasilnya pun sangat nyata: media mati, tidak terbit dan karyawannya kocar-kacir kelayapan menyari pekerjaan baru atau berkompromi dengan rezim menyalin rupa dengan melahirkan media baru. Nah, di zaman internet sekarang yang dikenal era industri 4.0 dan era sosial 5.0, pemblokiran seheroik apapun tidak ada gunanya. Alias tidak efektif. Karena yang diblokir mirip hantu atau mungkin tuyul ataw...

Berahi Ibu Dewan

KACA kamar hotel Room 318 yang tingginya bersaing dengan menara milik sebuah bank nasional yang ikonik di sampingnya, berembun. Padahal dalam kondisi normal kaca itu tembus pandang dan aktivitas di kantor sebelah terlihat jelas bila krei tak ditutup. Hujan yang mengguyur Ibu Kota sejak tadi pagi membuat siapapun membeku. Termasuk Ibu Dewan yang sejak pukul 13.00 hingga 16.45 masih telanjang. Keringat penuh berahi yang tumpah dan membasahi sprei putih serta bed cover sempat disingkirkan dengan kaki kekuatan penuh dan terjuntai di samping ranjang sebelah kanan, terpaksa ditarik kembali dengan kaki yang sama. Entah sudah berapa kali telepon genggam berteriak dan bunyi notifikasi Whatsapp yang masuk hampir berselang dua menit. Ibu Dewan lupa mematikan hapenya. Mencoba meregangkan seluruh tubuhnya sambil melenguh seperti kucing betina habis bersetubuh. Ibu Dewan masih merasakan linu di sebagian tubuhnya. Satu botol air mineral 500 ml diteguknya hampir tandas kemudian kembali membanting tub...