Skip to main content

Lembaga Penyiaran Komunitas Sebuah Realitas

Oleh: Yayat R Cipasang [kangyayat@gmail.com]

DRAF Rancangan Undang-undang Penyiaran kembali dibahas dan rencananya Indonesia mulai Agustus 2002 sudah mempunyai UU Penyiaran. Namun diperkirakan pembahasan RUU Penyiaran babak kedua ini bakal berjalan alot. Di antaranya yang bakal seru dibahas adalah soal keberadaan lembaga penyiaran komunitas (LPK).

Sebelumnya, DPR menggunakan hak inisiatifnya dengan mencantumkan tiga lembaga penyiaran di Indonesia yang meliputi lembaga penyiaran publik, swasta, dan komunitas. Dasar DPR mencantumkan LPK itu sama dengan pendapat pakar, pengamat pers dan juga UNESCO yang menyatakan lembaga ini cukup berpotensi mengembangkan demokrasi di kalangan masyarakat bawah.

Namun keberadaan LPK ini ditentang secara terang-terangan oleh pemerintah dan Perhimpunan Radio Siaran Swasta Niaga Indonesia (PRSSNI). Bahkan Ketua PRSSNI Gandjar Suwargani menyebutkan LPK sebagai pesanan asing. Gandjar juga menuding penyiaran komunitas berpotensi merusak nasionalisme dan menumbuhkan konflik di kalangan akar rumput (Tempo Interaktif, 5/4).

Sementara pemerintah memberi alasan bahwa masyarakat belum siap. Selain itu keberadaan LPK untuk sementara masih dapat dipenuhi lembaga penyiaran publik dan swasta. Terakhir, pemerintah juga menyebutkan keberadaan LPK malah menyebabkan pemborosan penggunaan spektrum frekuensi.

Di balik penolakan itu gerakan pegiat LPK di daerah-daerah tak tinggal diam. Mereka terus berjuang untuk menunjukkan keberadaannya sehingga dapat diakomodir dalam UU Penyiaran. Maka berdirilah Jaringan Televisi Komunitas (JTK) yang dideklarasikan di Bontang, Kalimantan Timur. Menyusul kemudian Jaringan Radio Komunitas (JRK) yang dideklarasikan di Jakarta. Kini sudah tercatat 20 anggota JTK dan sekitar 50 anggota JRK.

Latar Belakang

Komunitas Televisi Publik Indonesia (KTVPI) yang digagas Garin Nugroho lahir sebagai bentuk kepedulian akan televisi publik di Indonesia. Harapan ini sebelumnya digantungkan kepada TVRI. Namun harapan itu pupus karena dalam perkembangannya TVRI berubah menjadi perseroan terbatas yang sudah dipastikan tak beda jauh dengan televisi partikelir yang sudah ada.

Kini KTVPI hanya menggantungkan harapan pada LPK. Logikanya, setelah TVRI berubah status menjadi perseroan berarti sudah tidak ada lagi lembaga penyiaran publik. Dengan begitu klaim pemerintah bahwa peran LPK dapat diambil alih oleh penyiaran publik gugur dengan sendirinya. Karena itulah KTVPI mendukung dan memfasilitasi berdirinya JTK di Bontang.

Kegelisahan KTVPI sebenarnya juga representasi kegelisahan masyarakat pedesaan dan daerah terpencil. Para pemegang kekuasaan di pusat selama ini sok tahu mengenai kondisi di daerah. Karena itu tak aneh bila semuanya dipandang rata. Padahal keberadaan televisi swasta dan radio swasta atau pun RRI selama ini jelas-jelas menunjukkan ketidakdilan. Coba saja, mau adil bagaimana bila iklan mobil BMW dan kulkas bermerek yang sebenarnya konsumsi orang perkotaan juga secara serentak dapat diterima di pedesaan dan pedalaman. Bukankah secara tidak sengaja pemerintah telah menanamkan kecemburuan sosial di masyarakat? Padahal kebutuhan prioritas masyarakt di sana bukan itu.

Di sisi lain berita yang disiarkan secara serentak dan massif dari Jakarta juga dikonsumsi masyarakat di pedesaan dan pedalaman Kalimantan, misalnya. Padahal mereka sebenarnya membutuhkan berita tentang pembangunan di daerahnya, bukan berita kejahatan di ibu kota.

Dengan demikian keberadaan LPK bisa menjadi solusi menyelesaikan ketidakadilan tersebut. Selain keberadaan LPK sudah menjadi kebutuhan juga tak ada dasar untuk menolaknya. Sementara bila ada yang menuduh LPK menjadi pemecah belah masyarakat itu tidak bisa diterima karena hanya melihatnya dari satu kasus dan tidak bisa dipukul rata.

Memang benar ada radio di Subang, Jawa Barat yang menjadi provokator masyarakat sehingga terjadi tawuran antarpendukung sepakbola. Tapi itu bukan radio komunitas melainkan radio gelap tanpa izin pemerintah setempat dan tanpa badan hukum.

Seharusnya pemerintah atau PRSSNI juga melihat Radio Komunitas Abilawa yang juga berada di Subang yang berhasil menciptakan keamanan swakarsa dan menumpas bajing loncat di jalur Pantura. Atau juga tengok Radio Komunitas Angkringan di Yogyakarta yang berhasil menggalang beasiswa bagi pelajar tak mampu. Ini cukup positif.

Justru sebaliknya banyak radio siaran swasta yang melanggar frekuensi senaknya. Ini sebenarnya yang harus dirazia pemerintah bukan radio komunitas. Sebab frekuensi adalah ranah publik. Pemerintah wajib mencabut izin dan membekukan frekuensi yang disalahgunakan.

Tak Ada Alasan Ditolak


Pasal 28 UUD ’45 yang sekarang dalam proses amendemen menjamin setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala saluran yang tersedia. Ini berarti LPK sebagai saluran yang tersedia di masyarakat diakui keberadaannya.

Selain itu keberadaan LPK juga, khususnya di luar Jawa dapat menghilangkan area blank spot. Kehadiran LPK diharapkan dapat mengatasi kendala teknis tersebut sehingga masyarakat dapat menikmati hiburan dan informasi di sekitar wilayahnya. Solusi ini ternyata sudah dicoba TV Komunitas Siantar dan ternyata masyarakat menyambutnya sangat antusias.

Konsep LPK

Pakar komunikasi Ashadi Siregar dalam sebuah seminar tentang radio komunitas di Yogyakarta menjelaskan, LPK pada prinsipnya adalah lembaga swadaya masyarakt yang diselenggarakan masyarakat, untuk masyarakat dan dibiayai masyarakat. LPK juga nonprofit karena lebih dikembangkan sebagai lembaga yang mengemban misi sosial.

Dalam konteks Indonesia, LPK hanya bisa eksis secara langgeng bila diletakkan dalam fokus multietnik dan multikultur. Dengan demikian para pengelola LPK harus mengembangkan model yang memiliki tingkat pemikiran yang matang dan bijak dalam menangani strategi kultur. LPK harus bisa menghindari perbenturan suku, agama, ras dan antargolongan yang selama ini dikhawatirkan sejumlah kalangan yang menolak LPK.

Kabar baik dikemukakan Kepala Sub Direktorat Pengaturan Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Ditjen Pos dan Telekomunikasi Departemen Perhubungan Woro Indah Widiastuti. Dalam sebuah diskusi Woro menyatakan radio komunitas sebenarnya dapat memanfaatkan saluran AM yang selama ini kurang diminati radio komersial. Radio komunitas dapat menggunakan saluran tersebut dengan kekuatan 10-100 watt. Namun, tentu saja kabar baik itu sulit terealisasi bila UU Penyiaran tak mengakomodasi LPK.[]

Jakarta, 3 Juni 2002

Comments

  1. Anonymous7:47 PM

    Kang Yayat, apakah publik juga memiliki hak untuk mengetahui alasan-alasan mengapa sebuah film tak lolos sensor, misalnya? Mengapa LSF tak punya media untuk menginformasikan itu? Siapa tahu Akang tahu? Thx

    ReplyDelete
  2. Menurut saya publik juga harus tahu. Ini penting untuk mengajarkan kepada publik tentang fairness dan keterbukaan.

    Saya pikir, publikasinya tak harus menunggu LSF punya media sendiri. Cukup melepar rilis atau konferensi pers secara rutin di hadapan komunitas film atau jurnalis.

    ReplyDelete
  3. Anonymous2:49 PM

    Kang yayat kenapa petelevisian Indonesia dari tahun ke tahun mutu siaranx makin kurang memperhatikan dengan pengetahuan akan negeri sendiri?siapa tau dari kang yayat saya tau dengan jelas keadaan yang sbenarnya dengan pertelevisian indonesia?THx.

    ReplyDelete
  4. Anonymous7:17 PM

    kan yayat gimana caranya mendirikan TV komunitas apa sama dengan mendirikan radio komunitas ya dari kami
    radio komunitas madufm http://www.radiomadufm.com
    http://www.besole.radioamdufm.com
    http://www.prigi.radioamdufm.com

    email madufm_1077@yahoo.co.id

    ReplyDelete

Post a Comment

Anda Berkomentar Maka Saya Ada

Popular posts from this blog

Bangsa Amnesia: Pers Indonesia Sudah sampai Stupid Dog?

Foto: Istimewa BELAKANGAN ini Indonesia diliputi peristiwa yang memiliki nilai berita serta nilai politik yang sangat tinggi. Ini sebuah rekor, karena sebelumnya Indonesia tidak pernah dibombardir peristiwa yang datang bertubi-tubi.  Kalau pun Indonesia banjir isu biasanya sangat berjarak. Mulai dari peristiwa kenaikan bahan bakar minyak, foto mesum anggota DPR Max Moein, putusan kontroversial pilkada Maluku Utara, blue energy Joko Suprapto, insiden Monas, penangkapan Muchdi Pr dan kontroversi kematian mahasiwa Universitas Nasional di Rumah Sakit Pusat Pertamina, saling tumpang tindih dalam memori bangsa Indonesia pekan-pekan ini.  Isu dan peristiwa ini tentu sangat seksi bagi pers. Media pun meliputnya dari berbagai angle dengan beragam narasumber plus berbagai kepentingan yang menyertainya. Newsroom benar-benar crowded ! Begitu juga pembaca media di Tanah Air.  Isu yang datang bertubi-tubi tersebut tidak memberikan kesempatan kepada mereka untuk menimbang, merenun...

Rudiantara atawa Mpok Minah?

Foto: Instagram KETIKA Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Rudiantara memutuskan memblokir sejumlah fitur di beberapa platform media sosial khususnya Facebook, Instagram dan WhatsApp, pikiran saya langsung melayang ke sosok Harmoko, sang menteri penerangan legendaris yang juga berkantor di gedung yang sama. Batin saya langsung berucap. Ehm, Orde Baru kembali! Zaman Orba lebih dikenal sebagai rezim pembredelan. Nah sekarang lebih dikenal sebagai era pemblokiran. Kalau zaman Orba institusi yang dibredel atau dibungkam adalah barang nyata (tangible) seperti koran, tabloid atau majalah. Hasilnya pun sangat nyata: media mati, tidak terbit dan karyawannya kocar-kacir kelayapan menyari pekerjaan baru atau berkompromi dengan rezim menyalin rupa dengan melahirkan media baru. Nah, di zaman internet sekarang yang dikenal era industri 4.0 dan era sosial 5.0, pemblokiran seheroik apapun tidak ada gunanya. Alias tidak efektif. Karena yang diblokir mirip hantu atau mungkin tuyul ataw...

Berahi Ibu Dewan

KACA kamar hotel Room 318 yang tingginya bersaing dengan menara milik sebuah bank nasional yang ikonik di sampingnya, berembun. Padahal dalam kondisi normal kaca itu tembus pandang dan aktivitas di kantor sebelah terlihat jelas bila krei tak ditutup. Hujan yang mengguyur Ibu Kota sejak tadi pagi membuat siapapun membeku. Termasuk Ibu Dewan yang sejak pukul 13.00 hingga 16.45 masih telanjang. Keringat penuh berahi yang tumpah dan membasahi sprei putih serta bed cover sempat disingkirkan dengan kaki kekuatan penuh dan terjuntai di samping ranjang sebelah kanan, terpaksa ditarik kembali dengan kaki yang sama. Entah sudah berapa kali telepon genggam berteriak dan bunyi notifikasi Whatsapp yang masuk hampir berselang dua menit. Ibu Dewan lupa mematikan hapenya. Mencoba meregangkan seluruh tubuhnya sambil melenguh seperti kucing betina habis bersetubuh. Ibu Dewan masih merasakan linu di sebagian tubuhnya. Satu botol air mineral 500 ml diteguknya hampir tandas kemudian kembali membanting tub...