KEKERASAN terhadap jurnalis yang sedang bekerja kembali terjadi. Kali ini korbannya adalah seorang reporter Raditya Adi Nugroho dan kamerawan Eko Subiyakto dari TVOne. Ironisnya, pelaku kekerasan ini adalah seorang anggota TNI Angkatan Laut yang bekerja memberi jasa keamanan di sebuah perusahaan swasta. Dari keterangan korban, pelakunya bernama Herjono.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (2/4) pukul 11.30 WIB di Cikarang. Kedua reporter itu pergi ke Cikarang untuk mewawancarai seorang sumber di perusahaan Indofood. Berhubung masih meraba-raba alamat yang dituju, dua jurnalis itu berhenti di pos penjaga keamanan.
Saat memberi tahu alamat, Herjono merasa Raditya tidak memperhatikannya sehingga Herjono emosi. Herjono tetap mengumbar amarah walaupun Raditya sudah meminta maaf.
Kamerawan Ekonomi Subiyakto pun ikut melerai dan memberi tahu bahwa mereka adalah wartawan yang sedang bekerja dan mencari alamat. Namun Herjono malah lebih emosi dan
memukul mata kanan Eko Subiyakto.
Kasus ini telah dilaporkan ke Dinas Penerangan Armabar, Jl Gunung Sahari, Jakarta Pusat, oleh produsen TVOne Rachmawati dan Ecep S. Yasa, bersama AJI dan LBH Pers.
Selain itu, kasus ini juga telah dilaporkan ke Pomal Pangkalan Utama TNI AL III Jakarta. Kepala Intelijen Armada Kawasan Barat AL Kolonel Budiman P berjanji akan mencari dan menangkap pelaku selanjutkan akan diserahkan Pomal, instansi yang menegakkan disiplin anggota TNI AL.
Atas peristiwa ini, AJI Jakarta menyatakan:
1. Mengutuk keras peristiwa itu dan menuntut Pomal Pangkalan Utama TNI.
AL III Jakarta membuktikan janjinya.
2. Tindakan Herjono adalah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun
1999 karena menghalang-halangi tugas jurnalistik.
3. Menuntut TNI AL meminta maaf secara terbuka kepada korban dan komunitas jurnalis pada umumnya atas tindakan aparatnya terhadap reporter dan kameramen TVOne. 4. Menuntut TNI AL lebih profesional dalam menjalankan tugasnya, tidak memberikan jasa keamanan kepada perusahaan di luar jam kerja, apalagi pada
saat jam kerja yang berlaku di TNI AL.***
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (2/4) pukul 11.30 WIB di Cikarang. Kedua reporter itu pergi ke Cikarang untuk mewawancarai seorang sumber di perusahaan Indofood. Berhubung masih meraba-raba alamat yang dituju, dua jurnalis itu berhenti di pos penjaga keamanan.
Saat memberi tahu alamat, Herjono merasa Raditya tidak memperhatikannya sehingga Herjono emosi. Herjono tetap mengumbar amarah walaupun Raditya sudah meminta maaf.
Kamerawan Ekonomi Subiyakto pun ikut melerai dan memberi tahu bahwa mereka adalah wartawan yang sedang bekerja dan mencari alamat. Namun Herjono malah lebih emosi dan
memukul mata kanan Eko Subiyakto.
Kasus ini telah dilaporkan ke Dinas Penerangan Armabar, Jl Gunung Sahari, Jakarta Pusat, oleh produsen TVOne Rachmawati dan Ecep S. Yasa, bersama AJI dan LBH Pers.
Selain itu, kasus ini juga telah dilaporkan ke Pomal Pangkalan Utama TNI AL III Jakarta. Kepala Intelijen Armada Kawasan Barat AL Kolonel Budiman P berjanji akan mencari dan menangkap pelaku selanjutkan akan diserahkan Pomal, instansi yang menegakkan disiplin anggota TNI AL.
Atas peristiwa ini, AJI Jakarta menyatakan:
1. Mengutuk keras peristiwa itu dan menuntut Pomal Pangkalan Utama TNI.
AL III Jakarta membuktikan janjinya.
2. Tindakan Herjono adalah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun
1999 karena menghalang-halangi tugas jurnalistik.
3. Menuntut TNI AL meminta maaf secara terbuka kepada korban dan komunitas jurnalis pada umumnya atas tindakan aparatnya terhadap reporter dan kameramen TVOne. 4. Menuntut TNI AL lebih profesional dalam menjalankan tugasnya, tidak memberikan jasa keamanan kepada perusahaan di luar jam kerja, apalagi pada
saat jam kerja yang berlaku di TNI AL.***
Comments
Post a Comment
Anda Berkomentar Maka Saya Ada