Skip to main content

AJI Jakarta Protes Penganiayaan Jurnalis TVOne

KEKERASAN terhadap jurnalis yang sedang bekerja kembali terjadi. Kali ini korbannya adalah seorang reporter Raditya Adi Nugroho dan kamerawan Eko Subiyakto dari TVOne. Ironisnya, pelaku kekerasan ini adalah seorang anggota TNI Angkatan Laut yang bekerja memberi jasa keamanan di sebuah perusahaan swasta. Dari keterangan korban, pelakunya bernama Herjono.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu (2/4) pukul 11.30 WIB di Cikarang. Kedua reporter itu pergi ke Cikarang untuk mewawancarai seorang sumber di perusahaan Indofood. Berhubung masih meraba-raba alamat yang dituju, dua jurnalis itu berhenti di pos penjaga keamanan.

Saat memberi tahu alamat, Herjono merasa Raditya tidak memperhatikannya sehingga Herjono emosi. Herjono tetap mengumbar amarah walaupun Raditya sudah meminta maaf.

Kamerawan Ekonomi Subiyakto pun ikut melerai dan memberi tahu bahwa mereka adalah wartawan yang sedang bekerja dan mencari alamat. Namun Herjono malah lebih emosi dan
memukul mata kanan Eko Subiyakto.

Kasus ini telah dilaporkan ke Dinas Penerangan Armabar, Jl Gunung Sahari, Jakarta Pusat, oleh produsen TVOne Rachmawati dan Ecep S. Yasa, bersama AJI dan LBH Pers.

Selain itu, kasus ini juga telah dilaporkan ke Pomal Pangkalan Utama TNI AL III Jakarta. Kepala Intelijen Armada Kawasan Barat AL Kolonel Budiman P berjanji akan mencari dan menangkap pelaku selanjutkan akan diserahkan Pomal, instansi yang menegakkan disiplin anggota TNI AL.

Atas peristiwa ini, AJI Jakarta menyatakan:

1. Mengutuk keras peristiwa itu dan menuntut Pomal Pangkalan Utama TNI.

AL III Jakarta membuktikan janjinya.

2. Tindakan Herjono adalah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun
1999 karena menghalang-halangi tugas jurnalistik.

3. Menuntut TNI AL meminta maaf secara terbuka kepada korban dan komunitas jurnalis pada umumnya atas tindakan aparatnya terhadap reporter dan kameramen TVOne. 4. Menuntut TNI AL lebih profesional dalam menjalankan tugasnya, tidak memberikan jasa keamanan kepada perusahaan di luar jam kerja, apalagi pada
saat jam kerja yang berlaku di TNI AL.***

Comments

Popular posts from this blog

Lumpur Lapindo versus Lumpur Sidoarjo

BILA mencermati berita televisi selama hampir lima bulan terakhir ini--seputar pemberitaan lumpur panas yang menyembur dari sumur eksplorasi PT Lapindo Brantas--muncul dua versi istilah yang menonjol, "lumpur lapindo" dan "lumpur sidoarjo".  Kedua istilah ini sama-sama merujuk pada lumpur panas dari PT Lapindo Brantas, perusahaan pertambangan milik keluarga Bakrie. ANTV dan Lativi lebih memilih istilah "lumpur sidoarjo". Sedangkan RCTI, SCTV, Indosiar, Global TV, TPI, Metro TV, Trans TV dan TV7 menggunakan sebutan "lumpur lapindo".  Uniknya, TVRI yang selama 32 tahun dituding sebagai organ Orde Baru malah lebih berani menyebut “lumpur panas lapindo”. Bagi sebuah organisasi media, pemilihan istilah itu tentu tidak sesederhana yang dibayangkan orang awam melainkan mengandung konsekuensi-konsekuensi dan motif-motif tertentu. Sebab organisasi media pada dasarnya adalah tempat bertarungnya berbagai wacana.  News room yang menggunakan istilah ...

Rudiantara atawa Mpok Minah?

Foto: Instagram KETIKA Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Rudiantara memutuskan memblokir sejumlah fitur di beberapa platform media sosial khususnya Facebook, Instagram dan WhatsApp, pikiran saya langsung melayang ke sosok Harmoko, sang menteri penerangan legendaris yang juga berkantor di gedung yang sama. Batin saya langsung berucap. Ehm, Orde Baru kembali! Zaman Orba lebih dikenal sebagai rezim pembredelan. Nah sekarang lebih dikenal sebagai era pemblokiran. Kalau zaman Orba institusi yang dibredel atau dibungkam adalah barang nyata (tangible) seperti koran, tabloid atau majalah. Hasilnya pun sangat nyata: media mati, tidak terbit dan karyawannya kocar-kacir kelayapan menyari pekerjaan baru atau berkompromi dengan rezim menyalin rupa dengan melahirkan media baru. Nah, di zaman internet sekarang yang dikenal era industri 4.0 dan era sosial 5.0, pemblokiran seheroik apapun tidak ada gunanya. Alias tidak efektif. Karena yang diblokir mirip hantu atau mungkin tuyul ataw...

Jeng Susi

Ilustrasi: Radar Sukabumi DALAM Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi III, janda didefinisikan sebagai wanita yang tidak bersuami lagi karena bercerai ataupun karena ditinggal mati suami.  Ada banyak jenis janda di antaranya janda berhias , yaitu janda yang belum beranak. Selanjutnya ada janda kembang sebutan untuk janda muda yang cantik dan belum beranak.  Berikutnya dikenal janda muda yaitu janda yang usianya masih relatif muda dan terakhir janda tebal , yaitu janda yang kaya dari sisi materi atau dalam istilah anak muda jaman kiwari disebut janda tajir .  Namun entah istilah apa yang cocok untuk para janda yang tergabung dalam Paguyuban Janda Indonesia (PJI), sebuah organisasi yang baru didirikan enam bulan silam itu. Dan para pengurus PJI memang tidak perduli dengan sebutan atau stempel yang akan diberikan masyarakat.  Buat mereka istilah hanya akan memperpanjang kosa kata di kamus dan hanya akan menjadi permainan wacana pengamat sosial yang mencari popularita...