Skip to main content

UU Celana Dalam vs RUU Omnibus Law


Foto: Fajar AM

TANPA sengaja saya membaca sebuah majalah internasional dan saya sangat tertarik dengan sebuah artikel yang memuat sejumlah peraturan teraneh plus kontroversial di dunia. Namun, saya tidak menemukan perda syariah masuk ke dalam salah satu peraturan yang dianggap aneh di dunia.

Padahal di Indonesia perda syariah ini mengundang kontroversi di masyarakat terutama dari kalangan sekuler dan pegiat hak asasi manusia. Mereka selalu bilang bahwa perda itu sangat diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia.

Atau andaikan artikel tersebut terbit dalam dua bulan terakhir mungkin bisa jadi RUU Omnibus Law juga bakal masuk menjadi RUU terunik sekaligus terlucu. 

Apa pasal, selain di dalamnya penuh kontroversi secara substansi juga mungkin dalam sejarah Indonesia mungkin dunia baru kali ini ada sejumlah pesohor atawa selebritas yang dikenal sebagai pemengaruh (influencer) yang diganjar jale hanya untuk mempromosikan tagar #IndonesiabutuhKerja.

Sudahlah, soal itu terlalu berat dan politis, kembali lagi ke UU Celana Dalam, bagaimana kalau di Indonesia ada UU serupa ya. Apakah para pegiat HAM juga tetap akan protes. Saya pikir mereka hanya akan tertawa dan dianggapnya sebagai lelucon.

Tapi ini serius Mas Bro! Di Thailand ada UU Larangan Keluar Rumah Tanpa Celana Dalam. Konon, aturan ini sebenarnya untuk menghormati kuil Buddha yang kerap diserbu wisatawan. Nah, aturan ini tidak hanya berlaku bagi pelancong luar negeri tetapi juga bagi masyarakat setempat.

Cuma yang jadi pertanyaan, bagaimana caranya ya aparat keamanan mengetahui seseorang itu pakai celana dalam atau tidak? Jangan dibayangkan deh nanti otak kita jadi cabul.

Yang tak kalah gelo, peraturan di Santiago de Cali, atau biasa disebut Cali, Kolombia. Di kota utama dan ibukota dari Valle del Cauca ini ada peraturan yang mengharuskan ibu dari mempelai perempuan untuk menyaksikan malam pertama anaknya. Coba, bisa dibayangin nggak risinya.

Kalau ibu mertuanya udah uzur sih nggak masalah, tapi kalau masih muda dan juga nafsunya masih mengebu-ngebu apa yang akan terjadi. Bisa-bisa malah threesome….

Comments

Popular posts from this blog

Lumpur Lapindo versus Lumpur Sidoarjo

BILA mencermati berita televisi selama hampir lima bulan terakhir ini--seputar pemberitaan lumpur panas yang menyembur dari sumur eksplorasi PT Lapindo Brantas--muncul dua versi istilah yang menonjol, "lumpur lapindo" dan "lumpur sidoarjo".  Kedua istilah ini sama-sama merujuk pada lumpur panas dari PT Lapindo Brantas, perusahaan pertambangan milik keluarga Bakrie. ANTV dan Lativi lebih memilih istilah "lumpur sidoarjo". Sedangkan RCTI, SCTV, Indosiar, Global TV, TPI, Metro TV, Trans TV dan TV7 menggunakan sebutan "lumpur lapindo".  Uniknya, TVRI yang selama 32 tahun dituding sebagai organ Orde Baru malah lebih berani menyebut “lumpur panas lapindo”. Bagi sebuah organisasi media, pemilihan istilah itu tentu tidak sesederhana yang dibayangkan orang awam melainkan mengandung konsekuensi-konsekuensi dan motif-motif tertentu. Sebab organisasi media pada dasarnya adalah tempat bertarungnya berbagai wacana.  News room yang menggunakan istilah ...

Rudiantara atawa Mpok Minah?

Foto: Instagram KETIKA Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Rudiantara memutuskan memblokir sejumlah fitur di beberapa platform media sosial khususnya Facebook, Instagram dan WhatsApp, pikiran saya langsung melayang ke sosok Harmoko, sang menteri penerangan legendaris yang juga berkantor di gedung yang sama. Batin saya langsung berucap. Ehm, Orde Baru kembali! Zaman Orba lebih dikenal sebagai rezim pembredelan. Nah sekarang lebih dikenal sebagai era pemblokiran. Kalau zaman Orba institusi yang dibredel atau dibungkam adalah barang nyata (tangible) seperti koran, tabloid atau majalah. Hasilnya pun sangat nyata: media mati, tidak terbit dan karyawannya kocar-kacir kelayapan menyari pekerjaan baru atau berkompromi dengan rezim menyalin rupa dengan melahirkan media baru. Nah, di zaman internet sekarang yang dikenal era industri 4.0 dan era sosial 5.0, pemblokiran seheroik apapun tidak ada gunanya. Alias tidak efektif. Karena yang diblokir mirip hantu atau mungkin tuyul ataw...

Jeng Susi

Ilustrasi: Radar Sukabumi DALAM Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi III, janda didefinisikan sebagai wanita yang tidak bersuami lagi karena bercerai ataupun karena ditinggal mati suami.  Ada banyak jenis janda di antaranya janda berhias , yaitu janda yang belum beranak. Selanjutnya ada janda kembang sebutan untuk janda muda yang cantik dan belum beranak.  Berikutnya dikenal janda muda yaitu janda yang usianya masih relatif muda dan terakhir janda tebal , yaitu janda yang kaya dari sisi materi atau dalam istilah anak muda jaman kiwari disebut janda tajir .  Namun entah istilah apa yang cocok untuk para janda yang tergabung dalam Paguyuban Janda Indonesia (PJI), sebuah organisasi yang baru didirikan enam bulan silam itu. Dan para pengurus PJI memang tidak perduli dengan sebutan atau stempel yang akan diberikan masyarakat.  Buat mereka istilah hanya akan memperpanjang kosa kata di kamus dan hanya akan menjadi permainan wacana pengamat sosial yang mencari popularita...