Skip to main content

Horeee... Aku Jadi WNI Lagi (1)

UU/12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia menjadi sebuah berkah bagi sejumlah eksil yang terpaksa berdiaspora selama 32 tahun Orde Baru berkuasa. Kisah mereka untuk mendapat pengakuan ke-WNI-an sangat mengharu biru. Di antara mereka harus berhijrah dari negara satu ke negara lain dan bahkan sempat menjadi manusia tanpa kewarganegaraan (stateless). Di antara eksil itu adalah Ki Sunda A. Supardi Adiwidjaya, doktor sejarah yang harus berkelana dari Uni Soviet (Federasi Rusia) hingga ke Belanda. Berikut kisahnya seperti dituturkan kepada penulis lepas, Yayat R. Cipasang yang dibuat dalam tiga tulisan.

***


"Selamat siang, bisa bicara dengan Pak Supardi?" suara telefon di seberang sana menyapa ramah.

"Ya, saya sendiri.... Ini, Pak Rudhy, ya? " jawab Supardi dengan nada gembira.
Suara Rudhy Chaidir, Atase Imigrasi KBRI Den Haag, dikenalnya dengan baik, walaupun lewat telefon.

Maklumlah, hubungan Supardi dengan Rudhy seperti juga dengan kebanyakan diplomat RI di KBRI Den Haag terjalin baik. Khusus dengan Rudhy, Supardi cukup sering bicara lewat telefon. Mereka sama-sama senang olahraga badminton.

"Ya, saya. Pak Pardi saya tunggu di KBRI, ya" ujar Rudhy.

"Wah, rasanya kabar baik, nih. Sudah ada keputusan dari Jakarta, ya Pak Rudhy?" tanya Supardi ingin kepastian.

"Ya, ya ada kabar untuk Pak Pardi, nih. Kabar dari saya kan selalu baik, ha...ha...ha ..... Nah, sekarang ini, kabar yang sangat baik sekali. Sudah ada keputusan dari Menhuk dan HAM" jawab Rudhy dengan nada riang.

Telefon singkat dari Atase Imigrasi KBRI Den Haag Rudhy Chaidir itu tak akan pernah dilupakan A. Supardi Adiwidjaya (67), eksil yang sudah 17 tahun berdomisili bersama keluarganya di Negeri Kincir Angin. Selasa, 13 November 2007 pukul 11.00 waktu Belanda, menjadi sejarah kehidupan berikutnya bagi Supardi, yang bisa dipastikan akan menerima kembali paspor RI.

"Saya tidak dapat menutupi kegembiraan mengetahui berita penting itu. Saya bergegas kayuh sepeda ke Stasiun Zaandam. Dari kota di pinggir Amsterdam itu saya langsung naik kereta api menuju Den Haag, untuk kemudian naik bus nomor 24 jurusan Kijkduin menuju KBRI Den Haag," tuturnya mengenang.

Di KBRI, Supardi sudah ditunggu dan disambut senyuman bersahabat dari sang pemberi kabar, Rudhy Chaidir. Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang diteken Andi Mattalata tentang Kewarganegaraan RI atas nama Achmad Supardi (nama berdasarkan Surat Keterangan Kelahiran) pun sudah berpindah tangan.

"Rasanya, seperti pada akhir Agustus 1962. Ketika itu saya menjadi mahasiswa yang masih muda belia menginjakkan kaki untuk pertama kalinya di Moskow (sekarang ibu kota Republik Federasi Rusia-Red)," kata Supardi mengenang saat usianya genap 21 tahun.

Pada akhir 70-an pemerintah Orde Baru memutuskan untuk memugar makam Bung Karno (BK), mengabadikan nama BK dan Bung Hatta untuk Bandar Udara Internasional dan BK ditetapkan sebagai salah seorang Bapak Proklamator Kemerdekaan Indonesia. Sikap Soeharto tersebut dicerna Supardi cukup kondusif untuk memutuskan kembali ke Indonesia.

Supardi pun menyatroni Kedutaan Besar Republik Indonesia di Moskow untuk mengajukan permintaan mendapatkan izin pulang ke Tanah Air. Berbagai dokumen yang diminta KBRI Moskow diserahkan selengkap-lengkapnya. Dan dia telah mengisi apa yang disebut "Daftar Isian".

Waktu berjalan sekitar sewindu setelah mengajukan permohonan kembali ke Indonesia lewat KBRI Moskow tersebut, tetapi tidak pernah ada jawaban konkret, baik positif ataupun negatif, sekaitan permohonannya untuk kembali ke Indonesia dari pemerintah Orba.

Bahkan ketika pada September 1989 Presiden Soeharto berkunjung ke Moskow, Atase Pertahanan (Athan) KBRI Moskow tidak mengizinkan Supardi berada di wilayah Kedubes RI. Namun dari pembicaraan dengan pihak Athan, akhirnya Supardi diizinkan berada di ruangan sebelah tempat Presiden Soeharto bersama rombongan diterima Dubes Janwar Djani. Ketika anak-anak sekolah Indonesia Moskow (SIM) selesai menyanyikan lagu untuk menyambut Presiden Soeharto, Supardi meminta izin pihak Athan untuk keluar ruangan dan meninggalkan wilayah KBRI. Dan sejak itulah, Supardi memutuskan adalah ilusi kembali ke Tanah Air lewat KBRI Moskow di zaman Orba.

Rezim berubah, paspor Republik Indonesia bernomor P2xxxxx atas nama Achmad Supardi kini dalam genggamannya. Sekarang, Supardi bisa dengan lantang mengaku sebagai bangsa Indonesia. "Meskipun ada yang berpendapat, paspor itu adalah bukti kewarganegaraan bukan bukti kebangsaan," kata Supardi tak ambil pusing.

Secara keseluruhan, kata Supardi, UU/12 Tahun 2006 yang diundangkan pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini, adalah produk hukum yang aspiratif dan mencerahkan. Namun, bukan berarti undang-undang tersebut tanpa kritik dari bekas mahasiswa ikatan dinas (Mahid) di zaman Bung Karno ini.

Menurut Pemegang gelar Ph.D dari Universitas Lomonosov ini, tidak adil mengatakan eks Mahid kehilangan kewarganegaraan dengan alasan lalai selama lima tahun tidak melapor ke KBRI. "Eks Mahid bukan kehilangan kewarganegaraan karena tidak melapor ke KBRI setempat lebih dari 5 tahun melainkan paspor mereka dicabut KBRI di beberapa negara," tutur suami dari warganegara Belanda keturunan Rusia, Tatiana, yang dinikahinya 25 Maret 1971 ini.

Prinsip Supardi yang tidak mengakui Soeharto sebagai Presiden setelah Sukarno memang berdampak panjang. Apalagi, sejak munculnya apa yang disebut Surat Perintah 11 Maret 1966 (ketika itu) Letjen Soeharto tampak melakukan kup merangkak terhadap Presiden Sukarno. Lebih-lebih lagi, pembantaian massal terhadap orang-orang yang samasekali tidak tahu menahu tentang G30S tanpa proses pengadilan yang dilancarkan Orba sangat ditentang oleh Supardi.

Dan Supardi tahu dengan jelas, bahwa prinsip yang dipegangnya itu memang menanggung konsekuensi. "Saat itu saya berpegang teguh karena saya saat berangkat sebagai Mahid berjanji akan tetap setia kepada Presiden Sukarno, Kepala Negara Republik Indonesia," kata Supardi.

Paspor mahasiswa yang studi di Uni Soviet, misalnya, dicabut KBRI Moskow pada 1 Agustus 1666. "Bagaimana mereka dianggap lalai melapor, sementara paspor mereka dicabut dan mereka dibiarkan terlunta-lunta dan telantar karena menjadi orang tanpa warga negara alias stateless," tutur Supardi, emosional.

Dikatakan Supardi, selang beberapa hari setelah menerima bukti sebagai WNI, paspor Kerajaan Belanda langsung diserahkan ke Kotapraja Zaanstad. "Pengembalian paspor berlangsung lancar," ujar kakek dua cucu ini.

Kini, paspor Kerajaan Belanda sudah dibolongi yang berarti Supardi bukan lagi warganegara Negeri Kincir Angin. Selamat datang Indonesiaku. "Horeee... aku jadi WNI lagi!" teriaknya dalam batin. ***

Comments

Popular posts from this blog

Lumpur Lapindo versus Lumpur Sidoarjo

BILA mencermati berita televisi selama hampir lima bulan terakhir ini--seputar pemberitaan lumpur panas yang menyembur dari sumur eksplorasi PT Lapindo Brantas--muncul dua versi istilah yang menonjol, "lumpur lapindo" dan "lumpur sidoarjo".  Kedua istilah ini sama-sama merujuk pada lumpur panas dari PT Lapindo Brantas, perusahaan pertambangan milik keluarga Bakrie. ANTV dan Lativi lebih memilih istilah "lumpur sidoarjo". Sedangkan RCTI, SCTV, Indosiar, Global TV, TPI, Metro TV, Trans TV dan TV7 menggunakan sebutan "lumpur lapindo".  Uniknya, TVRI yang selama 32 tahun dituding sebagai organ Orde Baru malah lebih berani menyebut “lumpur panas lapindo”. Bagi sebuah organisasi media, pemilihan istilah itu tentu tidak sesederhana yang dibayangkan orang awam melainkan mengandung konsekuensi-konsekuensi dan motif-motif tertentu. Sebab organisasi media pada dasarnya adalah tempat bertarungnya berbagai wacana.  News room yang menggunakan istilah ...

Rudiantara atawa Mpok Minah?

Foto: Instagram KETIKA Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Rudiantara memutuskan memblokir sejumlah fitur di beberapa platform media sosial khususnya Facebook, Instagram dan WhatsApp, pikiran saya langsung melayang ke sosok Harmoko, sang menteri penerangan legendaris yang juga berkantor di gedung yang sama. Batin saya langsung berucap. Ehm, Orde Baru kembali! Zaman Orba lebih dikenal sebagai rezim pembredelan. Nah sekarang lebih dikenal sebagai era pemblokiran. Kalau zaman Orba institusi yang dibredel atau dibungkam adalah barang nyata (tangible) seperti koran, tabloid atau majalah. Hasilnya pun sangat nyata: media mati, tidak terbit dan karyawannya kocar-kacir kelayapan menyari pekerjaan baru atau berkompromi dengan rezim menyalin rupa dengan melahirkan media baru. Nah, di zaman internet sekarang yang dikenal era industri 4.0 dan era sosial 5.0, pemblokiran seheroik apapun tidak ada gunanya. Alias tidak efektif. Karena yang diblokir mirip hantu atau mungkin tuyul ataw...

Jeng Susi

Ilustrasi: Radar Sukabumi DALAM Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi III, janda didefinisikan sebagai wanita yang tidak bersuami lagi karena bercerai ataupun karena ditinggal mati suami.  Ada banyak jenis janda di antaranya janda berhias , yaitu janda yang belum beranak. Selanjutnya ada janda kembang sebutan untuk janda muda yang cantik dan belum beranak.  Berikutnya dikenal janda muda yaitu janda yang usianya masih relatif muda dan terakhir janda tebal , yaitu janda yang kaya dari sisi materi atau dalam istilah anak muda jaman kiwari disebut janda tajir .  Namun entah istilah apa yang cocok untuk para janda yang tergabung dalam Paguyuban Janda Indonesia (PJI), sebuah organisasi yang baru didirikan enam bulan silam itu. Dan para pengurus PJI memang tidak perduli dengan sebutan atau stempel yang akan diberikan masyarakat.  Buat mereka istilah hanya akan memperpanjang kosa kata di kamus dan hanya akan menjadi permainan wacana pengamat sosial yang mencari popularita...