Skip to main content

Sosialisasi Pemilu dan Pemberdayaan Penyiaran Komunitas

Suara Karya, 16 Maret 2004

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mulai 25 Januari 2004 meningkatkan intensitas sosialisasi pemilihan umum. Peningkatan sosialisasi itu dimaksudkan untuk menyampaikan materi yang berkenaan dengan tata cara pemilihan umum, seperti jadwal kampanye, cara pencoblosan, perolehan kursi, dan penetapan calon legislatif terpilih. Peningkatan intensitas sosialisasi ini dilakukan melalui 10 stasiun televisi, termasuk di dalamnya TVRI dan satu televisi kabel. Sosialisasi juga menggunakan radio siaran serta sejumlah media cetak nasional. Hal yang sama juga dilakukan KPU daerah (provinsi, kabupaten, dan kota) dengan menggandeng media lokal.

Khusus untuk KPU daerah, saya menyarankan dalam mensosialisasikan materi pemilu, juga melibatkan lembaga penyiaran komunitas (LPK). Sebab untuk beberapa daerah tertentu ada yang tidak bisa diliput atau dilewati media konvensional karena keterbatasan distribusi dan keterbatasan jangkauan siaran (blank spot). Wilayah seperti ini, kini banyak ditolong oleh kehadiran LPK seperti radio komunitas dan televisi komunitas.

Diperkirakan, sudah ribuan radio komunitas dan puluhan televisi komunitas beroperasi di Indonesia. Sebagian dari mereka sudah bergabung dalam jaringan yang dikenal dengan Jaringan Radio Komunitas (JRK) yang dideklrasikan di Jakarta dan Jaringan Televisi Komunitas (JTK) yang dideklarasikan di Bontang, Kalimantan Timur.

Kedua lembaga komunitas ini mendapat sambutan positif masyarakat lokal. LPK ini di antaranya beroperasi di lingkungan buruh tambang, nelayan, pedagang pasar tradisional, petani, pemulung dan gelandangan. Kelompok marjinal ini mempunyai akses yang sangat minim terhadap media konvensional seperti radio siaran, koran, atau televisi. Peran ini kemudian diambil alih dengan kehadiran lembaga penyiaran komunitas. Sejauh ini, baru Kementerian Riset dan Teknologi (Ristek) yang memanfaatkan LPK untuk memasyarakatkan teknologi di masyarakat.

LPK pada prinsipnya adalah lembaga swadaya masyarakat yang diselenggarakan masyarakat, untuk masyarakat dan dibiayai masyarakat. LPK juga nonprofit karena lebih dikembangkan sebagai lembaga yang mengemban misi sosial. Di beberapa negara berkembang seperti Filipina, Bolivia, India, dan sejumlah negara di Afrika, radio komunitas berhasil meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di daerah dan komunitasnya. LPK juga membuat warga marjinal melek politik.

LPK adalah bagian dari konsep media literacy (melek media). Konsep ini adalah bagaimana masyarakat dapat mengoperasikan media, mengelola media, dan terampil memproduksi sebuah program. Karena komunitas bersifat lokal maka setiap pengelola LPK mesti mempunyai cita rasa lokal.

Keberadaan LPK adalah legal. Dalam Udang-undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, LPK diakui bersama lembaga penyiaran publik dan lembaga penyiaran partikelir. Namun, karena hingga kini alokasi frekuensi untuk LPK belum juga tuntas dibahas pemerintah, keberadaannya dianggap sebagian kalangan sebagai radio liar. Malah LPK dituding sebagai unsur yang bisa menyebabkan disintegrasi bangsa.

Tetapi saya lebih yakin LPK memiliki potensi manfaat yang sangat besar dan kita atau KPU harus mulai mencobanya melalui program sosialisasi pemilu. Media arus utama (mainstream) di sejumlah daerah kendati mempunyai cita rasa lokal tetapi tidak sepenuhnya akan mengakomodasi rasa komunitas. Ini sangat berbeda dengan LPK yang memposisikan komunitasnya sebagai subjek. Komunitas akan terlibat langsung dalam pembuatan program siaran sosialisasi pemilu. Otomatis di sana ada proses dialog dan diskusi sesama rekan komunitas. Dengan demikian, mereka akan paham materi yang berkaitan dengan pemilu tanpa merasa digurui dan tanpa jargon normatif yang sulit dipahami.

Selain itu, saya juga menyarankan kepada panitia pengawas pemilu daerah untuk menggandeng jaringan LPK untuk pengawasan pemilu di tingkat lokal. Keterlibatan LPK tersebut diharapkan akan meningkatkan partisipasi politik komunitas. Paling tidak, keterlibatan mereka ini dapat menekan angka golongan putih (golput) di kalangan rakyat marjinal karena alasan tidak terdaftar menjadi peserta pemilu atau karena pemahaman yang minim terhadap pemilu.[]

Comments

Popular posts from this blog

Lumpur Lapindo versus Lumpur Sidoarjo

BILA mencermati berita televisi selama hampir lima bulan terakhir ini--seputar pemberitaan lumpur panas yang menyembur dari sumur eksplorasi PT Lapindo Brantas--muncul dua versi istilah yang menonjol, "lumpur lapindo" dan "lumpur sidoarjo".  Kedua istilah ini sama-sama merujuk pada lumpur panas dari PT Lapindo Brantas, perusahaan pertambangan milik keluarga Bakrie. ANTV dan Lativi lebih memilih istilah "lumpur sidoarjo". Sedangkan RCTI, SCTV, Indosiar, Global TV, TPI, Metro TV, Trans TV dan TV7 menggunakan sebutan "lumpur lapindo".  Uniknya, TVRI yang selama 32 tahun dituding sebagai organ Orde Baru malah lebih berani menyebut “lumpur panas lapindo”. Bagi sebuah organisasi media, pemilihan istilah itu tentu tidak sesederhana yang dibayangkan orang awam melainkan mengandung konsekuensi-konsekuensi dan motif-motif tertentu. Sebab organisasi media pada dasarnya adalah tempat bertarungnya berbagai wacana.  News room yang menggunakan istilah ...

Rudiantara atawa Mpok Minah?

Foto: Instagram KETIKA Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Rudiantara memutuskan memblokir sejumlah fitur di beberapa platform media sosial khususnya Facebook, Instagram dan WhatsApp, pikiran saya langsung melayang ke sosok Harmoko, sang menteri penerangan legendaris yang juga berkantor di gedung yang sama. Batin saya langsung berucap. Ehm, Orde Baru kembali! Zaman Orba lebih dikenal sebagai rezim pembredelan. Nah sekarang lebih dikenal sebagai era pemblokiran. Kalau zaman Orba institusi yang dibredel atau dibungkam adalah barang nyata (tangible) seperti koran, tabloid atau majalah. Hasilnya pun sangat nyata: media mati, tidak terbit dan karyawannya kocar-kacir kelayapan menyari pekerjaan baru atau berkompromi dengan rezim menyalin rupa dengan melahirkan media baru. Nah, di zaman internet sekarang yang dikenal era industri 4.0 dan era sosial 5.0, pemblokiran seheroik apapun tidak ada gunanya. Alias tidak efektif. Karena yang diblokir mirip hantu atau mungkin tuyul ataw...

Jeng Susi

Ilustrasi: Radar Sukabumi DALAM Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi III, janda didefinisikan sebagai wanita yang tidak bersuami lagi karena bercerai ataupun karena ditinggal mati suami.  Ada banyak jenis janda di antaranya janda berhias , yaitu janda yang belum beranak. Selanjutnya ada janda kembang sebutan untuk janda muda yang cantik dan belum beranak.  Berikutnya dikenal janda muda yaitu janda yang usianya masih relatif muda dan terakhir janda tebal , yaitu janda yang kaya dari sisi materi atau dalam istilah anak muda jaman kiwari disebut janda tajir .  Namun entah istilah apa yang cocok untuk para janda yang tergabung dalam Paguyuban Janda Indonesia (PJI), sebuah organisasi yang baru didirikan enam bulan silam itu. Dan para pengurus PJI memang tidak perduli dengan sebutan atau stempel yang akan diberikan masyarakat.  Buat mereka istilah hanya akan memperpanjang kosa kata di kamus dan hanya akan menjadi permainan wacana pengamat sosial yang mencari popularita...