Oleh: Yayat R Cipasang [kangyayat@gmail.com ] DRAF Rancangan Undang-undang Penyiaran kembali dibahas dan rencananya Indonesia mulai Agustus 2002 sudah mempunyai UU Penyiaran. Namun diperkirakan pembahasan RUU Penyiaran babak kedua ini bakal berjalan alot. Di antaranya yang bakal seru dibahas adalah soal keberadaan lembaga penyiaran komunitas (LPK). Sebelumnya, DPR menggunakan hak inisiatifnya dengan mencantumkan tiga lembaga penyiaran di Indonesia yang meliputi lembaga penyiaran publik, swasta, dan komunitas. Dasar DPR mencantumkan LPK itu sama dengan pendapat pakar, pengamat pers dan juga UNESCO yang menyatakan lembaga ini cukup berpotensi mengembangkan demokrasi di kalangan masyarakat bawah. Namun keberadaan LPK ini ditentang secara terang-terangan oleh pemerintah dan Perhimpunan Radio Siaran Swasta Niaga Indonesia (PRSSNI). Bahkan Ketua PRSSNI Gandjar Suwargani menyebutkan LPK sebagai pesanan asing. Gandjar juga menuding penyiaran komunitas berpotensi merusak nasionalisme dan menumb
"Semua harus ditulis. Apa pun.... Jangan takut tidak dibaca atau diterima penerbit. Yang penting tulis, tulis dan tulis. Suatu saat pasti berguna." --Pramoedya Ananta Toer, Menggelinding 1, 2004)