Skip to main content

Otonomi Daerah dan Ranah Jurnalisme Investigasi

Judul : Jurnalisme Investigasi
Penulis : Septiawan Santana Kurnia
Penerbit : Yayasan Obor Indonesia
Cetakan : Pertama, Januari 2003
Tebal : (xx + 357) termasuk indeks

WARTAWAN senior S. Sinansari ecip pernah menulis bahwa liputan investigatif(investigative reporting) adalah mahkota karya jurnalistik. Bahkan produk jurnalistik ini-lah yang selalu mendapatkan penghargaan utama Pulitzer dari Universitas Columbia, Amerika Serikat.

Dalam konteks Indonesia, praktik jurnalisme investigatif seharusnya tumbuh subur di negeri ini. Pasalnya Indonesia adalah negara yang mempunyai rekor kejahatan publik cukup tinggi dari mulai kerusuhan sosial seperti Tragedi Mei 1998 hingga korupsi yang merajalela dari tingkat kepala desa yang menggelapkan dana beras untuk rakyat miskin sampai pejabat negara yang menilap duit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Korupsi semacam ini diistilahkan Ketua Indonesia Corruption Watch Teten
Masduki sebagai “Korupsi Gotong Royong”.

Praktik jurnalisme investigatif juga sangat tepat untuk membongkar sejumlah kasus kejahatan publik pascadiberlakukannya Undang-Undang Otonomi Daerah. Tumbuhnya raja-raja kecil, maraknya penyelundupan, dan korupsi yang sistematis di sejumlah daerah adalah ladang jurnalisme investigatif yang dahsyat. Lebih-lebih trend kejahatan publik di daerah banyak terjadi karena persekongkolan antara pemerintah daerah dan DPRD.

Kegiatan jurnalisme investigatif sebenarnya bukan barang baru di Indonesia. Praktik jurnalisme investigatif pernah dilakukan harian Indonesia Raya yang dipimpin wartawan kawakan Mochtar Lubis sekitar tahun 70-an. Ketika itu Indonesia Raya dapat mengungkap kasus korupsi di Pertamina yang menyeret nama Ibnu Sutowo--yang saat itu menjabat direktur utama perusahaan minyak negara ini.

Selanjutnya jurnalisme isvestigatif juga sempat membuat masyarakat Indonesia melek ketika Bondan Winarno mengungkap peristiwa tenggelamnya kapal penumpang Tampomas II di Selat Makassar pada awal 1980-an. Bondan Winarno kemudian menerbitkannya menjadi sebuah buku yang berjudul Neraka di Laut Jawa. Berikutnya Bondan Winarno juga melakukan investigasi dalam kasus eksplorasi emas di Busang, Kalimantan Timur, yang dilakukan Bre-X, perusahaan eksplorasi dari Kanada. Hasil investigasi yang disusun menjadi sebuah buku berjudul Bre-X: Sebungkah Emas di Kaki Pelangi (1997), Bondan Winarno berhasil mengungkap manipulasi cadangan emas untuk mendongkrak saham perusahaan itu. (hal xv).

***

Kehadiran buku “Jurnalisme Investigasi” yang ditulis Dosen Universitas Islam Bandung ini tentu saja akan menambah referensi para wartawan yang berniat atau yang sudah menggeluti jurnalisme investigatif. Buku setebal 357 halaman ini secara komprehensif membedah dunia jurnalisme investigatif. Pembahasan meliputi sejarah jurnalisme isvestigatif di Indonesia dan perkembangan mutakhir di dunia, ciri-ciri, riset, wawancara, serta penulisan dan etika jurnalisme investigatif.

Untuk memperlihatkan aktualitasnya, buku ini juga menghadirkan sejumlah kasus hasil liputan investigatif di majalah TEMPO. Namun sayangnya secara tata letak, buku ini kurang menarik, terutama untuk contoh liputan investigatif yang diambil dari TEMPO. Akan lebih enak dibaca bila contoh tulisan itu diraster atau dipisahkan dengan boks sehingga pembaca gampang membedakan antara contoh dan analisa atau pembahasan penulis.

Seperti diakui penulisnya, kekurangan buku ini mungkin dapat tertutupi oleh pengantar yang cukup bagus dari Bondan Winarno. Selain menceritakan pengalamannya secara kronologis dalam mempraktikkan jurnalisme investigatif, Bondan Winarno juga menekankan pentingnya jurnalisme ini diaplikasikan dalam harian sore untuk mempertajam daya saing dengan harian pagi. (hal xx).

Tulis Bondan Winarno, jurnalisme investigatif bukan sekadar fashion, melainkan nyawa media masa. Dia memperingatkan, media yang tidak mempunyai kemampuan investigatif, bersiap-siaplah untuk tersingkir dari cakrawala media di Tanah Air.[]

Jakarta, Februari 2003

Comments

Popular posts from this blog

Lumpur Lapindo versus Lumpur Sidoarjo

BILA mencermati berita televisi selama hampir lima bulan terakhir ini--seputar pemberitaan lumpur panas yang menyembur dari sumur eksplorasi PT Lapindo Brantas--muncul dua versi istilah yang menonjol, "lumpur lapindo" dan "lumpur sidoarjo".  Kedua istilah ini sama-sama merujuk pada lumpur panas dari PT Lapindo Brantas, perusahaan pertambangan milik keluarga Bakrie. ANTV dan Lativi lebih memilih istilah "lumpur sidoarjo". Sedangkan RCTI, SCTV, Indosiar, Global TV, TPI, Metro TV, Trans TV dan TV7 menggunakan sebutan "lumpur lapindo".  Uniknya, TVRI yang selama 32 tahun dituding sebagai organ Orde Baru malah lebih berani menyebut “lumpur panas lapindo”. Bagi sebuah organisasi media, pemilihan istilah itu tentu tidak sesederhana yang dibayangkan orang awam melainkan mengandung konsekuensi-konsekuensi dan motif-motif tertentu. Sebab organisasi media pada dasarnya adalah tempat bertarungnya berbagai wacana.  News room yang menggunakan istilah ...

Rudiantara atawa Mpok Minah?

Foto: Instagram KETIKA Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Rudiantara memutuskan memblokir sejumlah fitur di beberapa platform media sosial khususnya Facebook, Instagram dan WhatsApp, pikiran saya langsung melayang ke sosok Harmoko, sang menteri penerangan legendaris yang juga berkantor di gedung yang sama. Batin saya langsung berucap. Ehm, Orde Baru kembali! Zaman Orba lebih dikenal sebagai rezim pembredelan. Nah sekarang lebih dikenal sebagai era pemblokiran. Kalau zaman Orba institusi yang dibredel atau dibungkam adalah barang nyata (tangible) seperti koran, tabloid atau majalah. Hasilnya pun sangat nyata: media mati, tidak terbit dan karyawannya kocar-kacir kelayapan menyari pekerjaan baru atau berkompromi dengan rezim menyalin rupa dengan melahirkan media baru. Nah, di zaman internet sekarang yang dikenal era industri 4.0 dan era sosial 5.0, pemblokiran seheroik apapun tidak ada gunanya. Alias tidak efektif. Karena yang diblokir mirip hantu atau mungkin tuyul ataw...

Jeng Susi

Ilustrasi: Radar Sukabumi DALAM Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi III, janda didefinisikan sebagai wanita yang tidak bersuami lagi karena bercerai ataupun karena ditinggal mati suami.  Ada banyak jenis janda di antaranya janda berhias , yaitu janda yang belum beranak. Selanjutnya ada janda kembang sebutan untuk janda muda yang cantik dan belum beranak.  Berikutnya dikenal janda muda yaitu janda yang usianya masih relatif muda dan terakhir janda tebal , yaitu janda yang kaya dari sisi materi atau dalam istilah anak muda jaman kiwari disebut janda tajir .  Namun entah istilah apa yang cocok untuk para janda yang tergabung dalam Paguyuban Janda Indonesia (PJI), sebuah organisasi yang baru didirikan enam bulan silam itu. Dan para pengurus PJI memang tidak perduli dengan sebutan atau stempel yang akan diberikan masyarakat.  Buat mereka istilah hanya akan memperpanjang kosa kata di kamus dan hanya akan menjadi permainan wacana pengamat sosial yang mencari popularita...