Skip to main content

Problematika Dunia Penyiaran Indonesia

Judul : Ekonomi Politik Media Penyiaran
Penulis : Agus Sudibyo
Pengantar : Bimo Nugroho
Penerbit : LKiS Yogyakarta dan ISAI Jakarta
Cetakan : Pertama, Januari 2004
Tebal : (xxiv + 372) halaman termasuk indeks

MENGATUR dunia penyiaran ternyata lebih rumit dibandingkan dengan menerapkan aturan untuk media cetak. Kerumitan yang menyertai institusi penyiaran ini berkait erat dengan sumber daya frekuensi yang sangat terbatas. Frekuensi dalam dunia penyiaran, seperti Dewa Janus. Bila jatuh kepada orang atau kelompok yang salah, ranah publik ini akan menjadi bencana tetapi bila dikelola oleh orang atau kelompok yang tepat dapat menjadi sebuah mesin kemajuan dan mencerdaskan bangsa.

Dalam perkembangannya, penyiaran suatu saat bisa seperti anak manis dan tiba-tiba bisa menjadi monster. Sebab, secara sosial, budaya, dan politik, penyiaran juga bisa menjadi alat penindas atau alat membinasakan lawan atau rakyat, seperti yang pernah dilakukan rezim Orde Baru.

Rumitnya mengatur penyiaran bisa dilihat dari tarik ulur yang terjadi saat UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran akan disahkan DPR. Kalangan televisi swasta menilai UU Penyiaran akan mematikan televisi partikelir yang sudah established. Begitu juga kalangan radio swasta menilai, penyiaran komunitas malah akan membuat integrasi bangsa terancam. Sementara kalangan penggiat penyiaran komunitas dan LSM menuding kekhawatiran kelompok penyiarn mainstream tersebut sebagai wujud kepanikan mereka karena UU Penyiaran membatasi jangkauan siaran yang berdampak pada menurunnya pendapatan (iklan).

Hanya dalam satu dasawarsa Indonesia memiliki 10 stasiun partikelir. Jumlah sebesar itu sebenarnya dapat dikatakan sebuah anomali di sebuah negara berkembang seperti Indonesia. Malaysia saja yang pertumbuhan pereknomiannya lebih baik sampai kini hanya tiga stasiun televisi.

Uniknya lagi, selama satu dasawarsa tersebut. Televisi tumbuh dan berkembang tanpa disertai pedoman atau rambu-rambu. Televisi tumbuh berdasarkan improvisasi dan intuisi pengelolanya. Hasilnya, televisi berkembang hampir tak terkendali dan sulit dipertanggungjawabkan.

Buku Ekonomi Politik Media Penyiaran yang dutulis Agus Sudibyo ini secara gamblang memotret tarik ulur dalam melahirkan UU Penyiaran. Buku ini hasil amatan yang cukup komprehensif dari seluruh media penyiaran yang ada dalam undang-undang, kecuali media penyiaran berlangganan. Peta kepemilikan saham televisi swasta yang rumit dan gampang berpindah-pindah tangan juga mendapat pembahasan yang cukup lengkap.

Selain membahas media penyiaran publik, media penyiaran partikelir, dan media penyiaran komunitas buku ini juga secara detail membahas perkembangan TVRI dan RRI yang statusya kemungkinan berubah lagi. TVRI misalnya, dalam UU Penyiaran disebut sebagai televisi publik dan tidak berorientasi profit. Namun, berdasarkan PP No. 22 Tahun 2002 yang menjadi dasar TVRI menjadi perseroan jelas-jelas mencari keuntungan. Kontradiksi semacam ini tentu saja akan membuat TVRI sulit bergerak. Dan akan selalu mengundang kontroversi.

Buku ini merupakan album potret realitas dunia penyiaran Indonesia. Agus Sudibyo dalam menyusun buku ini bersama Tim ISAI menelisik lembaga-lembaga penyiaran yang terbagi menurut jenisnya: publik, swasta, dan komunitas. Penyiaran iuran tidak dibahas. Rentang penelitian dilakukan sejak UU Penyiaran berlaku hingga terbentuknya Komisi Penyiaran Indonesia 27 Desember 2003.[]

*Periset di Lembaga Kajian Media Massa dan Budaya di Bogor, Jawa Barat

Comments

Popular posts from this blog

Lumpur Lapindo versus Lumpur Sidoarjo

BILA mencermati berita televisi selama hampir lima bulan terakhir ini--seputar pemberitaan lumpur panas yang menyembur dari sumur eksplorasi PT Lapindo Brantas--muncul dua versi istilah yang menonjol, "lumpur lapindo" dan "lumpur sidoarjo".  Kedua istilah ini sama-sama merujuk pada lumpur panas dari PT Lapindo Brantas, perusahaan pertambangan milik keluarga Bakrie. ANTV dan Lativi lebih memilih istilah "lumpur sidoarjo". Sedangkan RCTI, SCTV, Indosiar, Global TV, TPI, Metro TV, Trans TV dan TV7 menggunakan sebutan "lumpur lapindo".  Uniknya, TVRI yang selama 32 tahun dituding sebagai organ Orde Baru malah lebih berani menyebut “lumpur panas lapindo”. Bagi sebuah organisasi media, pemilihan istilah itu tentu tidak sesederhana yang dibayangkan orang awam melainkan mengandung konsekuensi-konsekuensi dan motif-motif tertentu. Sebab organisasi media pada dasarnya adalah tempat bertarungnya berbagai wacana.  News room yang menggunakan istilah ...

Rudiantara atawa Mpok Minah?

Foto: Instagram KETIKA Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Rudiantara memutuskan memblokir sejumlah fitur di beberapa platform media sosial khususnya Facebook, Instagram dan WhatsApp, pikiran saya langsung melayang ke sosok Harmoko, sang menteri penerangan legendaris yang juga berkantor di gedung yang sama. Batin saya langsung berucap. Ehm, Orde Baru kembali! Zaman Orba lebih dikenal sebagai rezim pembredelan. Nah sekarang lebih dikenal sebagai era pemblokiran. Kalau zaman Orba institusi yang dibredel atau dibungkam adalah barang nyata (tangible) seperti koran, tabloid atau majalah. Hasilnya pun sangat nyata: media mati, tidak terbit dan karyawannya kocar-kacir kelayapan menyari pekerjaan baru atau berkompromi dengan rezim menyalin rupa dengan melahirkan media baru. Nah, di zaman internet sekarang yang dikenal era industri 4.0 dan era sosial 5.0, pemblokiran seheroik apapun tidak ada gunanya. Alias tidak efektif. Karena yang diblokir mirip hantu atau mungkin tuyul ataw...

Jeng Susi

Ilustrasi: Radar Sukabumi DALAM Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi III, janda didefinisikan sebagai wanita yang tidak bersuami lagi karena bercerai ataupun karena ditinggal mati suami.  Ada banyak jenis janda di antaranya janda berhias , yaitu janda yang belum beranak. Selanjutnya ada janda kembang sebutan untuk janda muda yang cantik dan belum beranak.  Berikutnya dikenal janda muda yaitu janda yang usianya masih relatif muda dan terakhir janda tebal , yaitu janda yang kaya dari sisi materi atau dalam istilah anak muda jaman kiwari disebut janda tajir .  Namun entah istilah apa yang cocok untuk para janda yang tergabung dalam Paguyuban Janda Indonesia (PJI), sebuah organisasi yang baru didirikan enam bulan silam itu. Dan para pengurus PJI memang tidak perduli dengan sebutan atau stempel yang akan diberikan masyarakat.  Buat mereka istilah hanya akan memperpanjang kosa kata di kamus dan hanya akan menjadi permainan wacana pengamat sosial yang mencari popularita...