Skip to main content

Menghindari Kerangkeng Pers Warisan Kolonial

Judul : Dari Perintah Halus ke Tindakan Keras
(Pers Zaman Kolonial Antara Kebebasan dan
Pemberangusan 1906-1942)
Penulis : Mirjam Maters
Penerjemah : Mien Joebhaar
Penerbit : KITLV Jakarta, Hasta Mitra, dan Pustaka Utan Kayu
Cetakan : Pertama, Juni 2003
Tebal : (viii + 451) halaman termasuk indeks

KEBIJAKAN pengendalian pers dari mulai yang lembut seperti kewajiban melaporkan modal minimal pendirian perusahaan hingga yang keras seperti pembredelen tak bisa dilepaskan dari sejarah pemerintahan kolonial Hindia Belanda. Puncaknya, kebijakan itu dituangkan secara monumental di tanah jajahan dengan diberlakukannya Wetboek van Strafrecht atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sejak 1918.

Belakangan, kebijakan itu bahkan seperti sudah mendarah daging dan merasuk ke pemerintahan Orde Lama, Orde Baru, dan era Reformasi. Buktinya, selama ketiga rezim itu berkuasa, kebijakan warisan itu selalu memakan korban dari mulai pemberangusan pers hingga pemenjaraan wartawan.

Secara garis besar kebijakan pemerintah kolonial dalam membatasi ruang gerak pers terbagi ke dalam berbagai bentuk atau sarana. Pertama, sarana yuridis yang berupa sensor preventif, ketentuan pidana yang represif, dan kewajiban tutup mulut bagi pegawai pemerintah. Kedua, dalam bentuk perangkat administratif seperti sistem perizinan yang dipersulit, sistem agunan, dan lisensi atau rekomendasi. Ketiga, sarana-sarana ekonomi berupa pemungutan pajak atas kertas dan iklan, serta modal minimal pendirian sebuah perusahaan media. Keempat, sarana-sarana sosial. Biasanya berupa peringatan, propaganda, penerangan, dan sensor. (hal.11)

Mirjam Maters mendeskripsikan, menganalisis, dan menyimpulkan kebijakan penguasa kolonial itu secara komprehensif. Buku ini disusun dari disertasi Maters yang kelahiran Utrecht, Belanda, 26 Mei 1963. Kebijakan pers yang diteliti dalam rentang 1906-1942 ini terbagi ke dalam lima periode. Setiap periode menjelaskan setiap kebijakan yang dikeluarkan berikut latar belakang yang menyertai dan mendasarinya.

Pertama, periode 1906-1913. Pada periode ini pers benar-benar bebas. Ini ditandai dengan penghapusan sensor preventif terhadap barang cetakan. Pemerintah kolonial juga mendukung pertumbuhan pers yang dapat memajukan penduduk pribumi.

Pada masa ini setiap orang bebas menerbitkan media cetak. Surat izin bahkan dapat diurus belakangan, selambat-lambatnya 24 jam setelah terbit. Pemerintah juga memosisikan sebagai lembaga pengawas bukan lembaga sensor. Untuk mengawasi pers, gubernur jenderal memberikan penerangan dan memberikan subsidi modal.

Kedua, periode 1913-1918. Masa ini adalah saat-saatnya tumbuh transparansi dan pers bebas. Penduduk pribumi benar-benar mendapatkan lebih banyak kesempatan untuk mengekspresikan diri yang berpengaruh pada bidang politik. Apalagi setelah terbentuknya Volksraad (Dewan Rakyat), koran-koran sangat bebas memuat perdebatan-perdebatan para politisi.

Ketiga, periode 1918-1927. Sebaliknya, periode ini adalah awal-awal kemunduran bagi pers pribumi. Penguasa kolonial banyak membatasi pers, khususnya pers radikal seiring dengan bangkitnya nasionalisme penduduk pribumi yang diwujudkan dengan berdirinya organisasi-organisai kemasyarakatan dan politik yang radikal pula. Puncaknya adalah pemberontakan Partai Komunis Indonesia di sejumlah daerah yang berhasil ditumpas tentara kolonial.

Pada periode ini pemerintah kolonial mulai memberlakukan KUHP. Di dalamnya terdapat ranjau-ranjau hukum pidana pers. Yang paling seram adalah pasal 154-157 tentang delik penyebaran kebencian (haatzaai artikelen), serta pasal 207-208 tentang delik terhadap kekuasaan negara. Satu tahun kemudian, puluhan wartawan dijebloskan ke penjara, karena menulis berita yang tak sesuai dengan selera penguasa.

Keempat, periode 1927-1931. Masa ini adalah era penerapan ordonansi pemberangusan pers. Pemerintah tanpa melibatkan pengadilan dapat melarang sementara terbitan berkala setelah memberikan peringatan. Dalam aturan ini, gubernur jenderal bisa membredel suratkabar dengan dalih ''mengganggu ketertiban umum''. Masa pembredelan selama-lamanya delapan hari, dan jika masih bandel diperpanjang 30 hari.


Kelima, periode 1931-1942. Periode ini adalah puncaknya pemberangusan pers yang ditandai dengan pembredelan sejumlah media. Pada masa ini penguasa kolonial sudah berhasil menguasai kebijakan pengendalian pers secara administratif, yuridis, sosial, dan ekonomis. Kebijakan pers pemerintah kolonial berakhir setelah Jepang tiba di Indonesia pada 1942.

Penyanjian materi buku yang kronologis membuat pembaca mudah memahami isi buku ini. Para jurnalis, mahasiswa, pengamat pers, atau para elite yang kini sedang sibuk merevisi KUHP mungkin bisa bercermin dari buku ini sehingga bangsa Indonesia tidak terjerumus pada kerangkeng pers yang sama.[]

*Jakarta, Juli 2004

Comments

  1. aih, si akang tea lamun posting pasti serius... hebad...

    ReplyDelete

Post a Comment

Anda Berkomentar Maka Saya Ada

Popular posts from this blog

Lumpur Lapindo versus Lumpur Sidoarjo

BILA mencermati berita televisi selama hampir lima bulan terakhir ini--seputar pemberitaan lumpur panas yang menyembur dari sumur eksplorasi PT Lapindo Brantas--muncul dua versi istilah yang menonjol, "lumpur lapindo" dan "lumpur sidoarjo".  Kedua istilah ini sama-sama merujuk pada lumpur panas dari PT Lapindo Brantas, perusahaan pertambangan milik keluarga Bakrie. ANTV dan Lativi lebih memilih istilah "lumpur sidoarjo". Sedangkan RCTI, SCTV, Indosiar, Global TV, TPI, Metro TV, Trans TV dan TV7 menggunakan sebutan "lumpur lapindo".  Uniknya, TVRI yang selama 32 tahun dituding sebagai organ Orde Baru malah lebih berani menyebut “lumpur panas lapindo”. Bagi sebuah organisasi media, pemilihan istilah itu tentu tidak sesederhana yang dibayangkan orang awam melainkan mengandung konsekuensi-konsekuensi dan motif-motif tertentu. Sebab organisasi media pada dasarnya adalah tempat bertarungnya berbagai wacana.  News room yang menggunakan istilah ...

Rudiantara atawa Mpok Minah?

Foto: Instagram KETIKA Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Rudiantara memutuskan memblokir sejumlah fitur di beberapa platform media sosial khususnya Facebook, Instagram dan WhatsApp, pikiran saya langsung melayang ke sosok Harmoko, sang menteri penerangan legendaris yang juga berkantor di gedung yang sama. Batin saya langsung berucap. Ehm, Orde Baru kembali! Zaman Orba lebih dikenal sebagai rezim pembredelan. Nah sekarang lebih dikenal sebagai era pemblokiran. Kalau zaman Orba institusi yang dibredel atau dibungkam adalah barang nyata (tangible) seperti koran, tabloid atau majalah. Hasilnya pun sangat nyata: media mati, tidak terbit dan karyawannya kocar-kacir kelayapan menyari pekerjaan baru atau berkompromi dengan rezim menyalin rupa dengan melahirkan media baru. Nah, di zaman internet sekarang yang dikenal era industri 4.0 dan era sosial 5.0, pemblokiran seheroik apapun tidak ada gunanya. Alias tidak efektif. Karena yang diblokir mirip hantu atau mungkin tuyul ataw...

Jeng Susi

Ilustrasi: Radar Sukabumi DALAM Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi III, janda didefinisikan sebagai wanita yang tidak bersuami lagi karena bercerai ataupun karena ditinggal mati suami.  Ada banyak jenis janda di antaranya janda berhias , yaitu janda yang belum beranak. Selanjutnya ada janda kembang sebutan untuk janda muda yang cantik dan belum beranak.  Berikutnya dikenal janda muda yaitu janda yang usianya masih relatif muda dan terakhir janda tebal , yaitu janda yang kaya dari sisi materi atau dalam istilah anak muda jaman kiwari disebut janda tajir .  Namun entah istilah apa yang cocok untuk para janda yang tergabung dalam Paguyuban Janda Indonesia (PJI), sebuah organisasi yang baru didirikan enam bulan silam itu. Dan para pengurus PJI memang tidak perduli dengan sebutan atau stempel yang akan diberikan masyarakat.  Buat mereka istilah hanya akan memperpanjang kosa kata di kamus dan hanya akan menjadi permainan wacana pengamat sosial yang mencari popularita...